Selasa, 20 September 2016

Seputar Demo Karyawan Perum DAMRI


KITA prihatin dengan terjadinya kembali  demo yang dilakukan oleh karyawan di lingkungan Perum DAMRI. Untuk kesekian kalinya, demo yang dilakukan karyawan bus Damri, berkisar tentang gajih karyawan yang realitanya dibawah UMK, karyawan bus pemegang kartu BPJS yang tidak dibayarkan preminya sehingga tidak bisa digunakan, hingga  karyawan bus yang berbulan-bulan belum mendapatkan upah hingga karyawan yang belum mendapatkan uang pensiun. Belum lagi, sebagaimana cerita para karyawan, adanya dugaan  penjualan aset negara berupa tanah, bangunan  dan kendaraan tanpa tender yang dilakukan oleh oknum managemen di lingkungan Perum DAMRI.
Pada dasarnya, karyawan dimana pun bekerja dan mengabdi, statusnya adalah buruh.  Tak terkecuali Perum DAMRI,  apa pun alasannya namanya mempekerjakan orang, sudah menjadi kewajiban yang baku memberikan imbalan berupa upah atau gaji yang pantas pada karyawannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam prakteknya, sebagaimana problematika buruh, persoalan yang terjadi di lingkungan Perum DAMRI  adalah persoalan kebijakan managemen yang dipandang mencederai rasa kemanusiaan. Dan korbannya  adalah para karyawannya itu sendiri.
Sejak ditetapkan  tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional (HBI), kita pun mempunyai harapan yang sama,  HBI bisa dijadikan momentum untuk mengakhiri kemelut perburuhan yang menghalangi kita maju. Tuntutan karyawan bus DAMRI yang belum banyak beranjak dari sebelumnya, Kenaikan Upah Minimum, pesangon yang belum dibayarkan serta penderitaan lainnya,  jadi gambaran yang nyata bahwa belum ada pemahaman yang sama untuk menyelesaikan isu alot yang krusial tanpa melupakan konteks makro situasi domestik dan tuntutan global.
Di tubuh Perum DAMRI, kita melihat, masih tingginya rasa saling curiga. Di kalangan karyawan bus DAMRI masih besar anggapan bahwa pemerintah berkonspirasi dengan pihak managemen untuk menekan karyawan.  Keberadaan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagai macan ompong, karena adanya kesan pembiaran dan penerbitan aturan oleh pemerintah yang justru dianggap bertentangan dengan semangat UU itu sendiri.
Di sisi lain, dengan terjadinya demo, kita menangkap kesan bahwa karyawan bus DAMRI diposisikan sebagai musuh terbesar bagi pihak managemen karena aksi karyawan yang dianggap anarkhistis dan adanya tuntutan mereka,  dianggap sebagai faktor yang mengancam kelangsungan dan kesinambungan hidup perusahaan. Sementara itu kita melihat pemerintah sendiri seringkali tak berdaya dan kurang aktif menjembatani dua kepentingan serta menciptakan situasi kondusif  agar kepentingan karyawan dan pihak managemen tak bertabrakan. Akibatnya, muncul kesan seolah ada trade-off antara kesejahteraan karyawan dan pertumbuhan daya saing perusahaan.
Sebenarnya kita tak ingin di lingkungan Perum DAMRI  terjadi gelombang demo karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan oleh amburadulnya kebijakan managemen. Saling bertabrakannya pemikiran dan kebijakan dalam  tubuh managemen, menyangkut hajat hidup karyawan yang terus berulang-ulang pada  akhirnya akan merugikan kelangsungan hidup perusahan dan karyawan itu sendiri serta pihak managemen.
Di sinilah penyamaan persepsi dan take and give diperlukan. Dalam organik perusahaan sebesar Perum Damri, sangat tak pantas bila masih ada individu pimpinan yang memaksakan kehendak. Egoisme jabatan.  Justru kebijakan dan peran pihak managemen diperlukan berjalan beiriringan  untuk bisa menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Sebaliknya, pihak managemen Perum DAMRI  dan pemerintah tak bisa lepas tangan dari tanggung jawab meningkatkan kinerja karyawan, sekaligus meningkatkan taraf  hidupnya yang layak. 
Seiring dengan 1 Juni yang tercatat dalam perjalanan sejarah NKRI sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Semoga kita bersama bisa mengambil berkah. Bagaimana sila-sila dalam Pancasila tersebut bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila yang menciptakan kehidupan yang adil makmur, hikmahnya bisa  dirasakan oleh seluruh warga bangsa Indonesia, khususnya karyawan bus DAMRI, yang tak henti memperjuangkan nasib kesejahteraan hidupnya. Semoga...!! 

DAMRI Jangan Membuat “Negara di Dalam Negara”


Saatnya DAMRI untuk Kembali Kepada Amanah UUD’45 dan Pancasila......!!!
PERMASALAHAN pelik dan membuat sembelit terjadi di Perum DAMRI, baik yang menindas ( tidak manusiawi ) para karyawan maupun yang dianggap telah merugikan negara. Berbagai cara telah dilakukan  Forum Peduli Nasib Karyawan Perum DAMRI Surabaya. Baik melalui surat pelaporan kepada pemerintah/instansi terkait, hingga ke Presiden. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut penanganannya.
Berbagai permasalahan yang terjadi di Perum DAMRI Surabaya, seperti halnya kerugian karyawan memberi upah dibawah UMK, tidak memberi pesangon bahkan mempekerjakan orang tanpa upah, pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak dibayarkan preminya sehingga tidak bisa dimanfaatkan, serta ketika terjadi musibah kecelakaan pada beberapa karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun, bahkan sampai ada yang kakinya diamputasi tidak mendapat biaya pengobatan dan pesangon sepeser pun, tidak membayar karyawan yang sudah purna tugas, merekayasa /menggelapkan dana tabungan karyawan berupa JHT atau Taspen yang pernah dikelola Asuransi Jiwasraya dan PT.Taspen.
Selain itu, managemen membuat laporan palsu melalui media elektronik dan internet, seolah hasil pendapatan Perum DAMRI melebihi target dari Rp. 900 Milyar berhasil membukukan pendapatannya diatas Rp. 1,01 Triliun.  Bahkan pertengahan tahun 2015 telah mendapatkan laba Rp.62 Milyar. Namun pada kenyataannya, banyak karyawan yang belum menerima upah hingga 6 bulan.
Adapun notulen ketika pertemuan antara Direktur Perum DAMRI  dengan Forum Peduli Nasib Karyawan DAMRI  pada 17 Juni 2009 di Kementrian BUMN yang telah disepakati, hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, mengenai penjualan aset negara berupa tanah dan bangunan tanpa tender terbuka dan penggunaannya tidak sesuai  dengan surat rekomendasi BUMN merupakan ironi lain yang menggerogoti bobroknya DAMRI. RKD (Rencana Kerja Damri) diatur oleh Direksi Perum DAMRI sendiri sehingga mengakibatkan kerugian Negara, perusahaan dan masyarakat pengguna jasa transpotasi. Karena kerugiaan Negara terdiri dan aset penjualan tanah dan bangunan, hibah dan subsidi baik pemerintah daerah maupun pusat.
Kerugian-kerugian perusahaan diakibatkan dari penyalahgunaan wewenang yang pelaksanaannya menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Dengan berbagai bentuk pelanggaran tersebut pula,  Ketua Forum Peduli Nasib Karyawan Perum DAMRI, Supari menyatakan, seharusnya DAMRI yang merupakan alat transportasi angkutan darat satu-satunya yang dimiliki oleh Negara sesuai amanah UUD’45 Pasal 33, ayat 2 : “Perusahaan yang menghidupi hajat hidup orang banyak dan dikelola oleh Negara untuk kepentingan Bangsa dan Negara”. Bukan sebaliknya, yang dilakukan para oknum managemen Perum DAMRI, mereka berlaku memiliki perusahaan pribadi,  seolah “membuat negara di dalam negara” dengan aturan sendiri.
“Sementara itu pula, mengingat kondisi saat ini angka kecelakaan dan kemacetan baik dalam kota maupun antar kota sangat tinggi, sehingga untuk mengembalikan kepercayaaan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Syukur-syukur pengguna transportasi DAMRI bisa dioptimalkan, atau bahkan bisa digratiskan. Diharapkan pula, segala aturan dan peraturan di perusahaan Perum DAMRI seharusnyalah disesuaikan dengan UUD’45 dan kaidah-kaidah Pancasila,” tandas Supari. 
Sementara itu, berbicara mengenai oknum managemen bernama Sadiyo, menurut Supari, pernah mengangkat karyawan  Lihudin,  narapidana yang mendapat putusan (vonis) 3,5 bulan dalam kasus perjudian dan penggelapan uang perusahaan DAMRI Surabaya yang terjadi sekitar tahun 2003, pada saat menjabat sebagai asisten manager. Bahkan Sadiyo banyak mengangkat karyawan dengan ijazah instan (palsu).
Sebaliknya, karyawan yang dianggap telah melakukan kinerja dengan baik, yang melalui prosedural secara baik pula justru banyak yang di PHK secara  tidak benar, khususnya yang tidak sehaluan dengan Sadiyo, terangnya sedikit menambahkan. (Red,)